Aktivasi Administrasi Kependudukan Digital melalui IKD
Dilihat : 795 Kali, Updated: Kamis, 07 Maret 2024
PENGAKTIFAN IKD (Identitas Kependudukan Digital)
Identitas Kependudukan Digital atau IKD adalah sebuah program yang diusung pemerintah yang direncanakan dibuat sebagai pengganti E-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis Elektronik)
Syarat bagi warga yang akan mengaktifkan IKD untuk dapat menyiapkan beberapa hal berikut ini:
- Ponsel dengan akses internet;
- Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Alamat e-mail pribadi yang aktif;
- Nomor ponsel pribadi yang aktif.
Kemudian, ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di PlayStore/AppStore;
- Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data;
- Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation;
- Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di akses di Kelurahan/ kecamatan/ Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD;
- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD;
- Proses aktivasi IKD telah selesai.