IZIN MEMBANGUN BANGUNAN (IMB)


PELAYANAN PEMBUATAN IZIN MEMBANGUN BANGUNAN (IMB)

PERDA NO. 6 TAHUN 1995

PERDA NO. 10 TAHUN 1998

PERBUP NO 9 TAHUN 2010

 

PERSYARATAN :

  1. SURAT PENGANTAR DESA;
  2. FOTO COPY SERTIFIKAT TANAH/LETTER C;
  3. FOTO COPY KTP;
  4. FOTO COPY TANDA LUNAS PBB;
  5. GAMBAR SITUASI;
  6. GAMBAR RENCANA BANGUNAN (TAMPAK DEPAN, SAMPING, POT AA, POT BB) DENGAN SKALA 1:100;
  7. MATERAI 6000 SEBANYAK 3 LEMBAR;
  8. SURAT PERJANJIAN/PERNYATAAN PENGGUNAAN TANAH APABILA BANGUNAN DIDIRIKAN DI ATAS TANAH MILIK ORANG LAIN (BERMATERAI);
  9. BLANGKO DARI KECAMATAN :

 

SK IMB

Xxx

Xxxxxxxxxxxxx

Xxxxxxxxxxxxx

Xxx

Xxxxxxxxxxxxx

Xxxxxxxxxxxxx

Xxxxxxxxxxxxx

Xxx

Xxxxxxxxxxxxx

Xxxxxxxxxxxxx

 

                   Xxx

                  xxxx

 

  • BLANGKO PERMOHONAN;
  • BLANGKO PERSETUJUAN TETANGGA;

 

KHUSUS IMB UNTUK KEGIATAN USAHA MAKA WEWENANG KECAMATAN MEMBERI IJIN PADA BANGUNAN SELUAS MAKSIMAL 50 M²,UNTUK TOWER TINGGI KURANG DARI 30 M DAN UNTUK MENARA AIR TINGGI KURANG DARI 10 M

 

PEMERINTAH    KABUPATEN   BANYUMAS

 

IMB

SURAT KEPUTUSAN BUPATI BANYUMAS

NOMOR : XX/XX/XX TANGGAL:XX/XX/XX

SURAT KEPUTUSAN BUPATI BANYUMAS

NOMOR:XX/XX/XXTANGGAL:XX/XX/XXX