SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)


PELAYANAN PEMBUATAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)

PERDA NO. 6 TAHUN 2001

PERDA NO. 17 TAHUN 2005

PERBUP NO 9 TAHUN 2010

 

PERSYARATAN :

   Baru

  1. SURAT PENGANTAR DESA;
  2. FOTO COPY KTP;
  3. FOTO COPY IZIN GANGGUAN (HO);
  4. MATERAI 6000 SEBANYAK 1 LEMBAR;
  5. PAS FOTO 4X6 SEBANYAK 2 LEMBAR;
  6. BLANGKO DARI KECAMATAN :
  • BLANGKO PERMOHONAN IZIN PEMBUATAN SIUP;
  • BLANGKO NERACA.

 

Balik Nama

  1. SURAT PENGANTAR DESA;
  2. SIUP LAMA;
  3. SURAT PERNYATAAN JUAL BELI (BERMATERAI);
  4. FOTO COPY KTP;
  5. FOTO COPY IZIN GANGGUAN (HO);
  6. MATERAI 6000 SEBANYAK 1 LEMBAR;
  7. PAS FOTO 4X6 SEBANYAK 2 LEMBAR;
  8. BLANGKO DARI KECAMATAN :

 

SK SIUP

Xxx

Xxxxxxxxxxxxx

Xxxxxxxxxxxxx

Xxx

Xxxxxxxxxxxxx

Xxxxxxxxxxxxx

Xxxxxxxxxxxxx

Xxx

Xxxxxxxxxxxxx

Xxxxxxxxxxxxx

 

                   Xxx

                  xxxx

 

  • BLANGKO PERMOHONAN IZIN PEMBUATAN SIUP;
  • BLANGKO NERACA.

 

WEWENANG KECAMATAN MEMBERIKAN IJIN SIUP PADA USAHA YANG BERMODAL MAKSIMAL Rp. 25.000.000,-