SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
PELAYANAN PEMBUATAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
PERDA NO. 6 TAHUN 2001
PERDA NO. 17 TAHUN 2005
PERBUP NO 9 TAHUN 2010
PERSYARATAN :
Baru
- SURAT PENGANTAR DESA;
- FOTO COPY KTP;
- FOTO COPY IZIN GANGGUAN (HO);
- MATERAI 6000 SEBANYAK 1 LEMBAR;
- PAS FOTO 4X6 SEBANYAK 2 LEMBAR;
- BLANGKO DARI KECAMATAN :
- BLANGKO PERMOHONAN IZIN PEMBUATAN SIUP;
- BLANGKO NERACA.
Balik Nama
- SURAT PENGANTAR DESA;
- SIUP LAMA;
- SURAT PERNYATAAN JUAL BELI (BERMATERAI);
- FOTO COPY KTP;
- FOTO COPY IZIN GANGGUAN (HO);
- MATERAI 6000 SEBANYAK 1 LEMBAR;
- PAS FOTO 4X6 SEBANYAK 2 LEMBAR;
- BLANGKO DARI KECAMATAN :
SK SIUP Xxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx
Xxx xxxx
|
- BLANGKO PERMOHONAN IZIN PEMBUATAN SIUP;
- BLANGKO NERACA.
WEWENANG KECAMATAN MEMBERIKAN IJIN SIUP PADA USAHA YANG BERMODAL MAKSIMAL Rp. 25.000.000,- |