KTP


PERDA NO. 6 TAHUN 2010

PERDA NO. 6 TAHUN 2011

PERBUB NO.20 TAHUN 2011

PELAYANAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)

PERSYARATAN :

  • PERMOHONAN KTP BARU
  1. Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.
  2. Surat pengantar RT/RW
  3. Surat pengantar dari Desa
  4. Blangko F.1.21 dari Desa (Diisi pemohon)
  5. Foto Copy :
    • KK
  • Akta nikah bagi penduduk yang belum berusia 17 th
  • Akta keahiran atau Ijazah

 

  • PERMOHONAN PERPANJANGAN KTP
  1. Surat pengantar RT/RW
  2. Surat pengantar dari Desa
  3. KTP Lama
  4. Foto Copy KK
  5. Blangko F.1.21 dari Desa (Diisi pemohon)

 

  • PERMOHONAN KTP KARENA HILANG
  1. Surat pengantar RT/RW
  2. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  3. Foto Copy KK
  4. Blangko F.1.21 dari Desa (Diisi pemohon)

 

  • PERMOHONAN KTP KARENA PINDAH DATANG
  1. Surat Keterangan Pindah dari tempat asal
  2. Surat Pengantar RT/RW
  3. Blangko F.1.21 dari Desa(diisi oleh pemohon)

 

  • PENERBITAN KTP KARENA ADANYA PERUBAHAN DATA
  1. Surat pengantar RT/RW
  2. Foto Copy KK
  3. Blangko F.1.21 dari Desa (Diisi pemohon)
  4. Blangko F.05 (Perubahan Data)
  5. Lampiran :
  • Surat nikah bagi yang sudah berstatus kawin;
  • Surat kelahiran / akta kelahiran / Ijazah;
  • Surat kematian bagi yang berstatus cerai mati;
  • Surat cerai dari pengadilan bagi yang berstatus cerai hidup;
  • Akta pindah agama bagi yang pindah agama.

 

CONTOH KTP ( KARTU TANDA PENDUDUK )