Aktivasi Administrasi Kependudukan Digital melalui IKD

Dilihat : 792 Kali, Updated: Kamis, 07 Maret 2024
Aktivasi Administrasi Kependudukan Digital melalui IKD

PENGAKTIFAN IKD (Identitas Kependudukan Digital)

 Identitas Kependudukan Digital atau IKD adalah sebuah program yang diusung pemerintah yang direncanakan dibuat sebagai pengganti E-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis Elektronik)

Syarat bagi warga yang akan mengaktifkan IKD untuk dapat menyiapkan beberapa hal berikut ini:

  • Ponsel dengan akses internet;
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  • Alamat e-mail pribadi yang aktif;
  • Nomor ponsel pribadi yang aktif.

Kemudian, ikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di PlayStore/AppStore;
  2. Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data;
  3. Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation;
  4. Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di akses di Kelurahan/ kecamatan/ Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  5. Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD;
  6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD;
  7. Proses aktivasi IKD telah selesai.

Komentar